Zakat merupakan rukun Islam ke
tiga. Dengan begitu mengeluarkan zakat wajib hukumnya. Perintah Allah SWT untuk
mengeluarkan zakat ada pada surat At-Taubah ayat 103, "Ambillah zakat dari
sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka
dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman
jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui". (QS
At-Taubah ayat 103).
![]() |
| www.rumahzakat.org |
Salah satunya adalah zakat mal.
Zakat mal ialah zakat harta, maksudnya membersihkan harta yang dimiliki dengan
cara memberikannya kepada mustahiq (yang berhak). Dan hukumnya memberikan zakat
mal adalah farduain. Perintah mengeluarkan zakat mal, sama halnya mengeluarkan
zakat Fitrah.
Hal ini sebagaimana firman Allah
SWT, "Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka:
'Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah
zakat!' Setelah diwajibkan kepada mereka berperang, tiba-tiba sebagian dari
mereka (golongan munafik) takut kepad manusia (musuh), seperti takutnya kepada
Allah SWT, bahkan lebih sangat dari itu takutnya. Mereka berkata: 'Ya Tuhan
kami, mengapa Engkau wajibkan berperang kepada kami? Mengapa tidak Engkau
tangguhkan (kewajiban berperang) kepada kami sampai kepada beberapa waktu
lagi?' Katakanlah, 'Kesenangan di dunia ini hanya sebentar dan akhirat itu
lebih baik untuk orang-orang yang bertakwa, dan kamu tidak akan dianiaya
sedikit pun".
Syarat wajib zakat antara lain
Islam, merdeka, miliknya, bernisab, hau. Pada dasarnya, zakat dikeluarkan dalam
bentuk benda yang wajib dizakati. Abu Dawud, Ibnu Majah dan al-Hakim dan dia
menshahihkannya, Rasulullah SAW bersabda, "Ambillah biji-bijian, kambing
dari kambing, unta dari unta dan sapi dari sapi".
Mengeluarkan zakat mal berupa
barang diperbolehkan apabila dipandang bahwa pemberian barang dianggap lebih
bermanfaat, dan pemberiannya disesuaikan dengan kebutuhan penerima zakat.
Sebaiknya barang yang hendak di
zakat mal, harta itu benar-benar miliknya, yang mempunyai kekuasaan untuk
mengelolanya. Walaupun harta itu semua adalah milik Allah, namun Allah telah
memberikan kepercayaan kepada umatnya untuk digunakan di jalan-Nya dengan baik.
Harta kekayaan yang berharga seperti emas dan perak, hewan ternak, hasil
tanaman, harta perniagaan, hasil tambang, serta harta temuan. Kemudian harta
itu di Nisab yaitu kadar atau ukuran minimal wajib zakat. Setelah itu waktu
Haul yaitu waktu pemilikan harta selama satu tahun. Sebagaimana sabda
Rasulullah, "Tidak ada (wajib) zakat pada harta seseorang sebelum sampai
satu tahun dimilikinya". (HR Daruquthni).
Baca Juga:Manfaat Zakat dari Segi Keagamaan, Akhlak dan Sosial
Harta zakat yang telah dibayarkan
akan diberikan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat. Allah SWT
berfirman, "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang
fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk
hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan
Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketepatan
yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana". (QS
At-Taubah ayat 60).
Baca Juga:Nikmati Kemudahan Berdonasi Melalui Layanan Jemput Zakat
Yuk saatnya zakat, agar harta
kita makin berkah. sekarang berzakat makin mudah, klik >> www.sharinghappines.org
Sumber: merdeka.com

Semoga Sobat hari ini lebih baik dari kemarin, jika ada yang ingin ditanyakan terkait program RZ Cilegon, silahkan isikan komentar dibawah ini
EmoticonEmoticon