![]() |
| www.rumahzakat.org |
Zakat adalah harta yang wajib
dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh
agama dan disalurkan kepada orang-orang yang telah ditentukan pula. Ada delapan
golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana tercantum dalam Al Quran Surat
At-Taubah Ayat 60: "Sesungguhnya zakat-zakat
itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus
zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang
berutang, untuk jalan Allah dan, untuk mereka yang sedang dalam perjalanan,
sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi
Maha Bijaksana."
Menurut istilah fikih, zakat
berarti harta yang wajib dikeluarkan dari kekayaan orang-orang kaya untuk
disampaikan kepada orang yang berhak menerimanya dengan aturan-aturan yang
telah ditentukan dalam syarat. Zakat dalam bahasa Arab mempunyai beberapa makna:
Pertama, zakat bermakna
At-Thohuru, yang artinya membersihkan atau menyucikan. Makna ini menegaskan
bahwa orang yang selalu menunaikan zakat karena Allah dan bukan karena ingin
dipuji manusia, Allah akan membersihkan dan menyucikan baik hartanya maupun jiwanya.
Allah SWT berfirman dalam Surat At-Taubah Ayat 103: "Ambillah zakat dari
sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka
dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu ketenteraman jiwa bagi
mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
Kedua, zakat bermakna Al-Barakatu, yang artinya berkah. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu membayar zakat, hartanya akan selalu dilimpahkan keberkahan oleh Allah SWT, kemudian keberkahan harta ini akan berdampak kepada keberkahan hidup. Keberkahan ini lahir karena harta yang kita gunakan adalah harta yang suci dan bersih sebab harta kita telah dibersihkan dari kotoran dengan menunaikan zakat yang hakikatnya zakat itu sendiri berfungsi untuk membersihkan dan menyucikan harta.
Ketiga, zakat bermakna An-Numuw, yang artinya tumbuh dan berkembang. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya (dengan izin Allah) akan selalu terus tumbuh dan berkembang. Hal ini disebabkan oleh kesucian dan keberkahan harta yang telah ditunaikan kewajiban zakatnya. Tentu kita tidak pernah mendengar orang yang selalu menunaikan zakat dengan ikhlas karena Allah, kemudian banyak mengalami masalah dalam harta dan usahanya, baik itu kebangkrutan, kehancuran, kerugian usaha, dan lain sebagainya. Tentu kita tidak pernah mendengar hal seperti itu, yang ada bahkan sebaliknya.
Selama beraktivitas di Lembaga
Amil Zakat, sampai saat ini penulis belum menemukan orang–orang yang rutin
menunaikan zakat kemudian berhenti dari menunaikan zakat disebabkan usahanya
bangkrut atau ekonominya bermasalah. Yang ada justru orang–orang yang selalu
menunaikan zakat, jumlah nominal zakat yang dikeluarkannya dari waktu ke waktu
semakin bertambah besar. Itulah bukti bahwa zakat sebenarnya tidak mengurangi
harta kita, bahkan sebaliknya.
Memang secara logika manusia,
dengan membayar zakat maka harta kita akan berkurang. Jika kita mempunyai
penghasilan Rp 2 juta, misalnya, maka zakat yang kita keluarkan adalah 2,5
persen dari Rp 2 juta, yaitu Rp 50.000. Jika kita melihat menurut logika
manusia, harta yang pada mulanya berjumlah Rp 2 juta kemudian dikeluarkan Rp
50.000, maka harta kita menjadi Rp 1,95 juta, yang berarti jumlah harta kita
berkurang. Tapi, menurut ilmu Allah yang Maha Pemberi Rezeki, zakat yang kita
keluarkan tidak mengurangi harta kita, bahkan menambah harta kita dengan
berlipat ganda. Allah SWT berfirman dalam Surat Ar-Rum Ayat 39: "Dan sesuatu riba yang kamu
berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah
pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan
untuk mencapai keridaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipat
gandakan."
Dalam ayat ini Allah berfirman tentang zakat yang sebelumnya didahului dengan
firman tentang riba. Dengan ayat ini, Allah Maha Pemberi Rezeki menegaskan
bahwa riba tidak akan pernah melipatgandakan harta manusia, yang sebenarnya
dapat melipatgandakannya adalah dengan menunaikan zakat.
Keempat, zakat bermakna
As-Sholahu, yang artinya beres atau keberesan, yaitu bahwa orang-orang yang
selalu menunaikan zakat, hartanya akan selalu beres dan jauh dari masalah.
Orang yang dalam hartanya selalu ditimpa musibah atau masalah, misalnya
kebangkrutan, tercuri, dirampok, hilang, dan lain sebagainya, boleh jadi karena
mereka selalu melalaikan zakat yang merupakan kewajiban mereka dan hak fakir
miskin beserta golongan lainnya yang telah Allah sebutkan dalam Alquran.
Kewajiban yang dikenal sebagai
zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Namun, permasalahan zakat
tidak bisa dipisahkan dari usaha dan penghasilan masyarakat, baik yang berlaku
pada zaman zaman Nabi Muhammad SAW, maupun jauh sebelum masa hadirnya Islam.
Dalam Islam, zakat baru
disyariatkan pada tahun kedua Hijriah. Meskipun dalam Alquran, khususnya
ayat-ayat yang diturunkan di Mekah (Makkiyah), zakat sudah banyak disinggung,
secara resmi baru disyariatkan setelah Nabi Muhammad SAW hijrah dari Mekah ke
Madinah.
Mari tunaikan zakat dengan klik www.sharinghappiness.org
sumber: nasional.kompas.com

Semoga Sobat hari ini lebih baik dari kemarin, jika ada yang ingin ditanyakan terkait program RZ Cilegon, silahkan isikan komentar dibawah ini
EmoticonEmoticon