Shalat berjamaah merupakan syi'ar
islam yang sangat agung, menyerupai shafnya malaikat ketika mereka beribadah,
dan ibarat pasukan dalam suatu peperangan, ia merupakan sebab terjalinnya
saling mencintai sesama muslim, saling mengenal, saling mengasihi, saling
menyayangi, menampakkan kekuatan, dan kesatuan.
Allah menysyari'atkan bagi umat
islam berkumpul pada waktu-waktu tertentu, di antaranya ada yang setiap satu
hari satu malam seperti shalat lima waktu, ada yang satu kali dalam seminggu,
seperti shalat jum'at, ada yang satu tahun dua kali di setiap Negara seperti
dua hari raya, dan ada yang satu kali dalam setahun bagi umat islam keseluruhan
seperti wukuf di arafah, ada pula yang dilakukan pada kondisi tertentu seperti
shalat istisqa' dan shalat kusuf.
Hukumnya
Shalat berjamaah wajib atas
setiap muslim yang mukallaf, laki-laki yang mampu, untuk shalat lima waktu,
baik dalam perjalanan maupun mukim, dalam keadaan aman, maupun takut.
Keutamaan shalat berjamaah di
masjid
Dari Ibnu Umar ra bahwasanya
rasulullah bersabda: shalat berjamah lebih utama daripada shalat sendirian
dengan tujuh puluh derajat. Dalam riwayat lain: dengan dua puluh lima derajat.
(Muttafaq alaih).
Dari Abu Hurairah ra berkata:
rasulullah saw bersabda: ((barangsiapa yang bersuci di rumahnya, kemudian pergi
ke salah satu rumah Allah, untuk melaksanakan salah satu kewajiban terhadap
Allah, maka kedua langkahnya yang satu menghapuskan kesalahan, dan yang lain
meninggikan derajat)) (HR.Muslim).
Dari Abu Hurairah bahwasanya nabi
saw bersabda: (barangsiapa yang pergi ke masjid di waktu pagi atau di waktu
sore, maka Allah menyiapkan baginya makanan setiap kali pergi pagi atau sore)
muttafaq alaih (HR.Bukhari dan Muslim).
Yang lebih utama bagi seorang
muslim, shalat di masjid yang dekat dengan tempat ia tinggal, kecuali masjidil
haram, masjid nabawi, dan masjidil aqsha, karena shalat pada masjid-masjid
tersebut lebih utama secara mutlak.
Boleh shalat berjamaah di masjid
yang telah didirikan shalat berjamaah pada waktu itu.
Orang-orang yang berjaga di pos
pertahanan disunnahkan shalat di satu masjid, apabila mereka takut serangan
musuh jika berkumpul, maka masing-masing shalat di tempatnya.
Hukum wanita pergi ke masjid:
Boleh wanita ikut shalat berjamaah di masjid terpisah dari jamaah laki-laki dan
ada penghalang antara mereka, dan disunnahkan mereka shalat berjamaah sendiri
terpisah dari jamaah laki-laki, baik yang menjadi imam dari mereka sendiri
maupun orang laki-laki.
Dari Ibnu Umra ra dari nabi saw
bersabda: ((apabila isteri-isteri kalian minta izin untuk pergi ke masjid di
malam hari, maka izinkanlah)) muttafaq alaih (HR.Bukhari dan Muslim).
Siapa yang masuk masjid ketika
jamaah sedang ruku' maka ia boleh langsung ruku' ketika masuk kemudian berjalan
sambil ruku' hingga masuk ke shaf, dan boleh berjalan kemudian ruku' apabila
sudah sampai ke shaf.
Jamaah paling sedikit dua orang,
dan semakin banyak jamaahnya, semakin baik shalatnya, dan lebih dicintai oleh
Allah azza wajalla.
Siapa yang sudah shalat fardhu di
kendaraannya kemudia masuk masjid dan mendapatkan orang-orang sedang shalat,
maka sunnah ikut shalat bersama mereka, dan itu baginya menjadi shalat sunnah,
demikian pula apabila telah shalat berjamaah di suatu masjid kemudian masuk
masjid lain dan mendapatkan mereka sedang shalat.
Apabila sudah dikumandangkan
iqomah untuk shalat fardhu, maka tidak boleh shalat kecuali shalat fardhu, dan
apabila dikumandangkan iqomah ketika ia sedang shalat sunnah, maka diselesaikan
dengan cepat, lalu masuk ke jamaah agar mendapatkan takbiratul ihram bersama
imam.
Siapa yang tidak shalat berjamaah
di masjid, jika karena ada halangan sakit atau takut, atau lainnya, maka
ditulis baginya pahala orang yang shalat berjamaah, dan apabila meninggalkan
shalat berjamaah tanpa ada halangan dan shalat sendirian maka shalatnya sah,
namun ia rugi besar tidak mendapatkan pahala jamaah, dan berdosa besar.
Keutamaan shalat berjamaah dan
takbiratul ihram: Dari Anas bin Malik ra berkata: rasulullah saw bersabda:
((barangsiapa yang shalat berjamaah untuk Allah selama empat puluh hari, dimana
ia mendapatkan takbiratul ihram bersama imam, maka ditulis baginya dua
kebebasan: bebas dari neraka, dan terbebas dari sifat munafik)) (HR. Tirmidzi).
sumber: lampuislam.org

Semoga Sobat hari ini lebih baik dari kemarin, jika ada yang ingin ditanyakan terkait program RZ Cilegon, silahkan isikan komentar dibawah ini
EmoticonEmoticon