![]() |
| www.rumahzakat.org |
Perintah untuk melaksanakan shalat Jum’at ini terdapat dalam
al-Qur’ân surat al-Jumu’ah [62]: 9, Allâh berfirman, "Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan
shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah
jual beli.[2] yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS
al-Jumu’ah [62]: 9)
Dalam hadits disebutkan, Rasûlullâh shallallâhu ‘alaihi wa
sallam bersabda, “Shalat Jum’at itu adalah fardhu bagi setiap orang Muslim
kecuali 4, yaitu orang sakit, hamba sahaya, orang musafir dan wanita.” (HR.
Bukhari).
Dalam riwayat lain juga di sebutkan, hadits dari Thariq bin
Syihab dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam, Dari Thariq bin Syihab, dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa
sallam, beliau bersabda, “Jum’at itu wajib atas setiap Muslim dengan
berjama’ah, kecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak-anak
dan orang sakit.” Abu Daud berkata, “Thariq bin Syihab benar-benar melihat Nabi
shallallâhu ‘alaihi wa sallam, namun belum pernah mendengar sesuatu pun dari
beliau.” (HR Abu Dawud, No. 1067)
Tidak wajibnya shalat jum’at bagi beberapa orang yang telah
disebutkan hadits di atas, kalau dilihat lebih jauh ada dalil yang mendukung
tidak wajibnya shalat Jum’at bagi perempuan adalah hadits Rasûlullâh
shallallâhu ‘alaihi wa Sallam yang menunjukkan keutamaan shalat di rumah bagi
perempuan dibanding shalatnya di masjid (yang artinya), “Shalatnya salah
seorang dari kalian di makhda’nya (kamar khusus yang dipergunakan untuk
menyimpan barang berharga) lebih utama daripada shalatnya di kamarnya. Dan
shalat di kamarnya lebih utama daripada shalatnya di rumahnya. Dan shalatnya di
rumahnya lebih utama daripada shalat di masjid kaumnya. Dan shalat di masjid
kaumnya lebih utama daripada shalatnya bersamaku.” (HR Ahmad, Ibnu Khuzaimah,
dan Ibnu Hibban).
Berdasarkan dalil hukum di atas, shalat Jum’at wajib bagi laki-laki
yang sudah baligh dan berakal kecuali ada hal yang menghalanginya untuk
menjalankan shalat Jum’at di masjid. Hukum shalat Jum’at bagi perempuan kalau
kita merujuk pada dalil tersebut di atas tidaklah wajib.
sumber: brainly.co.id

Semoga Sobat hari ini lebih baik dari kemarin, jika ada yang ingin ditanyakan terkait program RZ Cilegon, silahkan isikan komentar dibawah ini
EmoticonEmoticon