![]() |
| www.rumahzakat.org |
Dan dirikanlah sholat,
tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’ (dalam keadaan
berjamaah).” (Al Baqoroh: 43). Perhatikanlah wahai saudaraku, konteks kalimat
dalam ayat ini adalah perintah, dan hukum asal perintah adalah wajib.
Rosululloh telah bersabda, “Demi Dzat yang jiwaku yang ada di tangan-Nya, ingin
kiranya aku memerintahkan orang-orang untuk mengumpulkan kayu bakar, kemudian
aku perintahkan mereka untuk menegakkan sholat yang telah dikumandangkan
adzannya, lalu aku memerintahkan salah seorang untuk menjadi imam, lalu aku
menuju orang-orang yang tidak mengikuti sholat jama’ah, kemudian aku bakar
rumah-rumah mereka.” (HR. Bukhori)
Hadits di atas menunjukkan
wajibnya (fardhu ain) sholat berjama’ah, karena jika sekedar sunnah niscaya
beliau tidak sampai mengancam orang yang meninggalkannya dengan membakar rumah.
Rosululloh tidak mungkin menjatuhkan hukuman semacam ini pada orang yang
meninggalkan fardhu kifayah, karena sudah ada orang yang melaksanakannya.
(Fathul Bari karya Ibnu Hajar Al Asqolani)
Diriwayatkan dari Abu Huroiroh,
seorang lelaki buta datang kepada Rosululloh dan berkata, “Wahai Rosululloh,
saya tidak memiliki penunjuk jalan yang dapat mendampingi saya untuk mendatangi
masjid.” Maka ia meminta keringanan kepada Rosululloh untuk tidak sholat
berjama’ah dan agar diperbolehkan sholat di rumahnya. Kemudian Rosululloh
memberikan keringanan kepadanya.
Namun ketika lelaki itu telah beranjak,
Rosululloh memanggilnya lagi dan bertanya, “Apakah kamu mendengar adzan?”, Ia
menjawab, “Ya”, Rosululloh bersabda, “Penuhilah seruan (adzan) itu.” (HR.
Muslim). Perhatikanlah, jika untuk orang buta saja yang tidak memiliki penunjuk
jalan itu tidak ada rukhsoh (keringanan) baginya, maka untuk orang yang normal
lebih tidak ada rukhsoh lagi baginya.” (Al Mughni karya Ibnu Qudamah).
Sumber: muslim.or.id

Semoga Sobat hari ini lebih baik dari kemarin, jika ada yang ingin ditanyakan terkait program RZ Cilegon, silahkan isikan komentar dibawah ini
EmoticonEmoticon