Marilah kita senantiasa bertaqwa
kepada Allah SWT, taqwa dalam arti melaksanakan segala perintah dan mencegah
segala laranganNya. Bahkan ketaqwaan itu harus kita tingkatkan sehingga kita
ini benar-benar tergolong sebagai muttaqien, yaitu orang-orang yang bertaqwa,
yang telah diberi janji oleh Allah SWT dengan kehidupan yang baik di dunia dan
di akhirat. Sesungguhnya semulia-mulia manusia disisi Allah SWT adalah orang
yang paling bertaqwa kepadaNya.
Zakat adalah salah satu dari
bagian rukun Islam yang lima, dan zakat ini merupakan kewajiban setiap muslim
yang memiliki kecukupan harta benda yang sudah cukup atau sampai pada nisabnya
supaya mengeluarkan sebagian harta bendanya sesuai dengan ketentuan di dalam
Agama Islam, untuk membersihkan dirinya dari tanggungjawab amanat Allah SWT
berupa harta benda itu.
Barang siapa yang mengabaikan kewajiban ini, sedangkan
ia telah memenuhi aturan secara syar’i, berarti ia telah mengabaikan kewajiban
dan berarti telah melakukan dosa besar. Dan diancam dengan siksaan yang pedih
kelak di hari kiamat, sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Ali-Imran (3)
ayat 180 sbb :
Artinya: Sekali-kali janganlah
orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari
karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya
kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan
dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala
warisan (yang ada) di langit dan di bumi.
Dan Allah mengetahui apa yang kamu
kerjakan.
Allah SWT berfirman dalam surat
Fushshilat (41) ayat 6-7, sbb:
Artinya : Dan kecelakaan yang
besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukan (Nya), (yaitu) orang-orang yang
tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya (kehidupan) akhirat.
Zakat sering disebut juga sebagai
”Sedekah Wajib”, maksudnya setiap orang kaya atau orang yang berkecukupan
diwajibkan mensedekahkan sebagian hartanya kepada orang-orang yang sengsara
hidupnya atau fakir miskin.
Allah SWT berfirman dalam surat
Adz-Dzaariyaat (51) ayat 19, sbb:
Artinya; Dan pada harta-harta
mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak
mendapat bahagian.
Mengeluarkan zakat sebagai ibadah
wajib lagi suci sesungguhnya untuk menyucikan harta benda kaum hartawan. Tetapi
selain itu ada pula maksud-maksud yang lebih luas dari itu ialah menyucikan
jiwa kaum hartawan agar bersih dari sifat-sifat bakhil, kikir dan egoistis.
Sebab sudah umum kebiasaan
menjadi ciri khas setiap orang yang berharta selalu dihinggapi oleh bibit-bibit
kebakhilan itu. Maka dengan peraturan zakat ala Islam, kebakhilan orang kaya
berangsur- angsur menjadi berkurang dan bisa juga hilang. Disitulah letaknya
hidayah zakat yang sasarannya adalah agar manusia muslimin dan muslimat suci
lahir dan bathin, suci harta benda dan diri kita.
Sebagaimana firman Allah SWT
dalam surat At-Taubah (9) ayat 103, sbb:
Artinya : Ambillah zakat dari
sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan
mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi)
ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
sumber: krakatausteel.com

Semoga Sobat hari ini lebih baik dari kemarin, jika ada yang ingin ditanyakan terkait program RZ Cilegon, silahkan isikan komentar dibawah ini
EmoticonEmoticon