Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi
syarat – syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada
orang–orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan yang berhak
menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat
60 :
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya,
untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka
yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah,
dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana .”
Zakat dalam bahasa Arab
mempunyai beberapa makna :
Pertama, zakat bermakna
At-Thohuru, yang artinya membersihkan atau mensucikan. Makna ini menegaskan
bahwa orang yang selalu menunaikan zakat karena Allah dan bukan karena ingin
dipuji manusia, Allah akan membersihkan dan mensucikan baik hartanya maupun
jiwanya. Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah ayat 103:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu
kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka.
Sesungguhnya doa kamu itu ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha
Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Kedua, zakat bermakna Al-Barakatu, yang artinya berkah. Makna
ini menegaskan bahwa orang yang selalu membayar zakat, hartanya akan selalu
dilimpahkan keberkahan oleh Allah SWT, kemudian keberkahan harta ini akan
berdampak kepada keberkahan hidup. Keberkahan ini lahir karena harta yang kita
gunakan adalah harta yang suci dan bersih, sebab harta kita telah dibersihkan
dari kotoran dengan menunaikan zakat yang hakekatnya zakat itu sendiri
berfungsi untuk membersihkan dan mensucikan harta.
Ketiga, zakat bermakna An-Numuw, yang artinya tumbuh dan
berkembang. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat,
hartanya (dengan izin Allah) akan selalu terus tumbuh dan berkembang. Hal ini
disebabkan oleh kesucian dan keberkahan harta yang telah ditunaikan kewajiban
zakatnya. Tentu kita tidak pernah mendengar orang yang selalu menunaikan zakat
dengan ikhlas karena Allah, kemudian banyak mengalami masalah dalam harta dan
usahanya, baik itu kebangkrutan, kehancuran, kerugian usaha, dan lain
sebagainya. Tentu kita tidak pernah mendengar hal seperti itu, yang ada bahkan
sebaliknya.
Selama beraktivitas di
Lembaga Amil Zakat, sampai saat ini penulis belum menemukan orang –orang yang
rutin menunaikan zakat kemudian berhenti dari menunaikan zakat disebabkan
usahanya bangkrut atau ekonominya bermasalah, bahkan yang ada adalah
orang–orang yang selalu menunaikan zakat, jumlah nominal zakat yang
dikeluarkannya dari waktu ke waktu semakin bertambah besar, itulah bukti bahwa
zakat sebenarnya tidak mengurangi harta kita, bahkan sebaliknya. Memang secara
logika manusia, dengan membayar zakat maka harta kita akan berkurang, misalnya
jika kita mempunyai penghasilan Rp. 2.000.000,- maka zakat yang kita keluarkan
adalah 2,5 % dari Rp. 2.000.000,- yaitu Rp 50.000,-. Jika kita melihat menurut
logika manusia, harta yang pada mulanya berjumlah Rp.2.000.000,- kemudian
dikeluarkan Rp. 50.000,- maka harta kita menjadi Rp. 1.950.000,- yang berarti
jumlah harta kita berkurang. Tapi, menurut ilmu Allah yang Maha Pemberi rizki,
zakat yang kita keluarkan tidak mengurangi harta kita, bahkan menambah harta
kita dengan berlipat ganda. Allah SWT berfirman dalam surat Ar-Rum ayat 39 :
“Dan sesuatu riba yang kamu berikan agar dia bertambah pada
harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu
berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka
itulah orang-orang yang melipat gandakan .”
Dalam ayat ini Allah
berfirman tentang zakat yang sebelumnya didahului dengan firman tentang riba.
Dengan ayat ini Allah Maha Pemberi Rizki menegaskan bahwa riba tidak akan
pernah melipat gandakan harta manusia, yang sebenarnya dapat melipat
gandakannya adalah dengan menunaikan zakat.
Keempat, zakat bermakna As-Sholahu, yang artinya beres atau
keberesan, yaitu bahwa orang orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya akan
selalu beres dan jauh dari masalah. Orang yang dalam hartanya selalu ditimpa
musibah atau masalah, misalnya kebangkrutan, kecurian, kerampokan, hilang, dan
lain sebagainya boleh jadi karena mereka selalu melalaikan zakat yang merupakan
kewajiban mereka dan hak fakir miskin beserta golongan lainnya yang telah Allah
sebutkan dalam Al – Qur’an.
Sumber:https://www.rumahzakat.org/zakat/
Semoga Sobat hari ini lebih baik dari kemarin, jika ada yang ingin ditanyakan terkait program RZ Cilegon, silahkan isikan komentar dibawah ini
EmoticonEmoticon