
Zakat Emas
Ketentuan :
- Mencapai haul
- Mencapai nishab, 85 gr emas murni
- Besar zakat 2,5 %
Cara Menghitung :
- Jika seluruh emas/perak yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali
- Zakat emas/perak = emas yang dimiliki x harga emas x 2,5 %
- Jika emas yang dimiliki ada yang dipakai
- Zakat = (emas yang dimiliki – emas yang dipakai) x harga emas x 2,5 %
Zakat Perak
Ketentuan :
- Mencapai haul
- Mencapai nishab 595 gr perak
- Besar zakat 2,5 %
Cara Menghitung :
- Jika seluruh perak yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali
- Zakat = perak yang dimiliki x harga perak x 2,5 %
- Jika emas yang dimiliki ada yang dipakai
- Zakat = (perak yang dimiliki – perak yang dipakai) x harga emas x 2,5 %
Sumber: https://www.rumahzakat.org/zakat/
Semoga Sobat hari ini lebih baik dari kemarin, jika ada yang ingin ditanyakan terkait program RZ Cilegon, silahkan isikan komentar dibawah ini
EmoticonEmoticon