Nantinya, zakat yang kita bayarkan dapat diakui sebagai pengurang pajak penghasilan (PPh) lho.
Nah, agar zakat kita bisa menjadi pengurang pajak, ada beberapa syarat yang harus kita penuhi terlebih dahulu. Berikut syarat-syaratnya!
Nantinya, zakat yang kita bayarkan dapat diakui sebagai pengurang pajak penghasilan (PPh) lho.
SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER
Delivered by FeedBurner
Semoga Sobat hari ini lebih baik dari kemarin, jika ada yang ingin ditanyakan terkait program RZ Cilegon, silahkan isikan komentar dibawah ini
EmoticonEmoticon