Oleh: Ust. Dzulqarnain M. Sunusi
Tanya: Siapa sajakah sebenarnya yang bisa digolongkan
sebagai anak yatim itu? Apakah seorang perempuan yang sudah akil baligh
dan berumur di atas 20 tahun tapi belum menikah masih bisa disebut anak
yatim? Lalu bagaimana dengan seorang anak yang orang tuanya masih ada
tetapi bapaknya tidak pernah menafkahi dan bertanggung jawab terhadap
dirinya dan anak itu juga terlantar bisa disebut anak yatim? Demikian
pertanyaan. Syukran.
Jawab:
Ada beberapa hal yang perlu saya jelaskan,
Pertama, dalam definisi ahli fiqih, yatim adalah anak yang
meninggal ayahnya sebelum baligh. Adapun setelah baligh, seorang tidak
lagi disebut sebagai anak yatim berdasarkan hadits,
ﻟَﺎ ﻳُﺘْﻢَ ﺑَﻌْﺪَ ﺍﺣْﺘِﻠَﺎﻡٍ
“Tidak ada keyatiman setelah mimpi basah.” (Diriwayatkan oleh Abu
Dawud dan selainnya. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Irwâ`ul
Ghalîl no. 1244)
Kedua, definisi yang tersebut di atas adalah patokan dalam
pembahasan anak yatim dalam syari’at kita. Bukan definisi dalam bahasa
Indonesia yang menyebutkan bahwa yatim adalah tidak beribu atau tidak
berayah lagi (karena ditinggal mati). Sedang piatu adalah sudah tidak
berayah dan beribu lagi.”
Ketiga, apabila anak yatim telah baligh, dia tidaklah lagi
disebut yatim. Demikian pula hukum-hukum yang berkaitan dengan anak
yatim tidak lagi berlaku padanya.
Keempat, anak yatim yang telah baligh dan belum memiliki kemampuan, terhitung dalam golongan orang-orang faqir atau miskin.
Kelima, tidak masalah memberi seorang anak yang kedua orang
tuanya masih hidup dan tidak memiliki kemampuan. Pemberian tersebut
terhitung sedekah atau zakat, tapi tidak berkaitan dengan anak yatim.
Wallahu A’lam.
Sumber: http://dzulqarnain.net
Semoga Sobat hari ini lebih baik dari kemarin, jika ada yang ingin ditanyakan terkait program RZ Cilegon, silahkan isikan komentar dibawah ini
EmoticonEmoticon