![]() |
| www.rumahzakat.org |
Pengemasan daging kurban dalam
kaleng merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk optimalisasi pelaksanaan
ibadah kurban dalam rangka menjamin agar daging kurban lebih awet dan memiliki
daya tahan yang lebih lama. Keuntungan lain dari daging kurban dikornetkan
adalah daging tersebut dapat mencapai masyarakat dan tempat yang lebih luas
lagi, bahkan sampai daerah-daerah pelosok yang sulit dijangkau atau
daerah-daerah bencana.
Contoh tentang hal ini
sebagaimana yang telah dilakukan di beberapa Negara Islam, misalnya Saudi
Arabia, yang telah mengirim daging kurban dikornetkan ke berbagai Negara muslim
yang miskin di seluruh dunia atau lokasi-lokasi bencana yang memerlukan bantuan
bahan makanan. Hal ini tidak akan dapat dilakukan apabila daging tersebut tidak
dikornetkan.
Lalu kemudian muncul pertanyaan,
apakah boleh daging qurban diawetkan hingga lebih dari 3 hari? Bukankah daging
qurban harus dihabiskan sebelum hari Tasyrik selesai?
Pada awalnya, Rasulullah saw
sempat melarang para sahabat untuk memakan daging kurban setelah tiga hari,
sebagaimana digambarkan dalam Hadits Aisyah ra, ia berkata ”Dahulu kami biasa
mengasinkan daging udhhiyah (kurban) sehingga kami bawa ke Madinah, tiba-tiba
Nabi saw bersabda: “Janganlah kalian menghabiskan daging kurban kecuali dalam
waktu tiga hari” (HR. Bukhari dan Muslim).
Namun, setelah itu Rasulullah saw
memperbolehkan untuk menyimpan atau mengawetkan daging kurban. Larangan ini
bukan untuk mengharamkan, melainkan agar banyak orang miskin yang mendapat
bagian darinya dalam rangka membantu kelangsungan hidup mereka akibat paceklik.
Penjelasan mengenai hal ini
sebagaimana disebutkan pada hadits Salamah bin al-Akwa, Nabi SAW bersabda,
”Siapa yang menyembelih kurban maka jangan ada sisanya sesudah tiga hari di
rumahnya walaupun sedikit.” Tahun berikutnya orang-orang bertanya, “Ya
Rasulullah apa kami harus berbuat seperti tahun lalu? Nabi saw menjawab,
”Makanlah dan berikan kepada orang-orang dan simpanlah sisanya. Sebenarnya,
tahun lalu banyak orang yang menderita kekurangan akibat paceklik, maka aku
ingin kalian membantu mereka.”
Jabir bin Abdullah ra berkata,
“Dulu kami tak makan daging kurban lebih dari tiga hari di Mina, kemudian Nabi
saw mengizinkan dalam sabdanya, ”Makanlah dan bekalilah dari daging kurban.” Maka
kami pun makan dan berbekal.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sabda Nabi SAW, “Wahai penduduk
Madinah, janganlah kamu memakan daging kurban di atas tiga hari.” Lalu
orang-orang mengadu kepada Nabi SAW, bahwa mereka mempunyai keluarga, kerabat,
dan pembantu. Maka Nabi SAW bersabda, ”(Kalau begitu) makanlah, berikanlah,
tahanlah, dan simpanlah!” (HR. Muslim)
Hadis ini menunjukkan, boleh
tidaknya menyimpan (iddikhar) daging kurban bergantung pada ‘illat (alasan
penetapan hukum), yaitu ada tidaknya hajat/tujuan. Jika tidak ada hajat, tidak
boleh menyimpan. Jika ada tujuannya, boleh. Imam Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla
6/48 berkata,”Larangan menyimpan daging kurban tidaklah di-nasakh (dihapus),
melainkan karena ada suatu alasan. Jika alasan itu hilang, larangan hilang. Jika
alasan itu ada lagi, maka larangan pun ada lagi.”
Jadi, jelaslah bahwa menyimpan
daging kurban dengan cara mengawetkannya, baik dengan dikornetkan, diasinkan,
didendeng atau dengan cara lainnya hukumnya boleh dilakukan, apalagi bila
memiliki tujuan dan manfaat khusus, seperti kepraktisan untuk didistribusikan
ke daerah yang sangat membutuhkan atau daerah bencana.
Namun, yang perlu diperhatikan
adalah daging kurban yang dikornetkan tersebut harus dipotong atau disembelih
pada saat Hari Raya Idul Adha maupun hari Tasyrik, meskipun pemanfaatannya bisa
dilakukan di luar hari-hari tersebut. Jika penyembelihan melampaui batas
tersebut, kurbannya tidak sah, sehingga daging kornet pun hanya dianggap daging
kalengan biasa, bukan pelaksanaan ibadah kurban.
Ini sesuai sabda Nabi SAW,
“Setiap sudut kota Makkah adalah tempat penyembelihan dan setiap hari-hari
Tasyriq adalah (waktu) penyembelihan.” (HR Ahmad, Ibnu Majah, Al-Baihaqi,
Thabrani, dan Daruquthni).
Imam Syafi’i dalam Al-Umm 2/222
berkata,”Jika matahari telah terbenam pada akhir hari-hari tasyriq (tanggal 13
Zulhijjah), lalu seseorang menyembelih kurbannya, maka kurbannya tidak sah.”
Pendapat ini sesuai dengan
pendapat Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), DR (HC). KH Ma’ruf Amin, yang
mengungkapkan bahwa daging kurban boleh dikornetkan untuk mendapatkan manfaat
yang lebih besar, “Pada era modern ini, daging kurban itu jumlahnya banyak
sekali. Sehingga tidak bisa dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan pada
saat berlangsungnya Hari Raya Idul Adha saja. Oleh karena itu, supaya daging
kurban awet dan tidak mubazir boleh dikemas dalam bentuk kornet atau didendeng,
sehingga bisa diberikan kepada orang yang membutuhkan pada hari lain. Terkait
dengan larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, hal tersebut
harus disesuaikan dengan konteks keadaannya. Namun hal yang perlu diperhatikan,
daging kurban yang dikornetkan tersebut harus dipotong atau disembelih pada
saat Hari Raya Idul Adha maupun hari Tasyriq.”
Sumber : Konsultasi Syariah
bersama Ustadz Kardita Kintabuwana, LC (Dewan Syariah RZ)

Semoga Sobat hari ini lebih baik dari kemarin, jika ada yang ingin ditanyakan terkait program RZ Cilegon, silahkan isikan komentar dibawah ini
EmoticonEmoticon