Kita wajib mengeluarkan zakat
begitu menerima rizki atau nikmat dari Allah Swt. Misalnya bagi petani, pada
saat panen diwajibkan mengeluarkan zakatnya; bagi karyawan/pegawai saat
menerima upah atau gaji; bagi profesional saat menerima honor, dsb.
“Makanlah dari buahnya bila dia
berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan
kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah
tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS Al An’aam, 6:141)
Kekayaan berupa binatang ternak,
termasuk jenis unta, lembu, kambing dan biri-biri, juga harus dikeluarkan
zakatnya.
“Supaya mereka menyaksikan
berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari
yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa
binatang ternak, maka makanlah sebahagian dari padanya dan (sebahagian lagi)
berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS Al Hajj,
22:28)
Laba dari hasil perniagaan atau
jual-beli juga menrupakan karunia yang wajib kita keluarkan zakatnya, agar kita
bertaqwa.
“Bertasbih kepada Allah di
masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di
dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, laki-laki yang tidak dilalaikan
oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan
(dari) mendirikan sholat, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada
suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.” (QS An
Nuur, 24:36-37)
Orang yang baru mendapat barokah
dan nikmat berupa naik pangkat, atau mendapat kedudukan yang baru, lulus ujian,
dsb, dianjurkan untuk segera mengeluarkan zakat, serta mengerjakan aneka rupa
kebaikan, agar mendapat keberuntungan.
“(yaitu) orang-orang yang jika
Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan sholat,
menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang
mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan.” (QS Al Haj, 22:41)
Orang yang baru bartaubat
hendaknya juga memakmurkan masjid, mendirikan sholat dan menunaikan zakat agar
selamat dan mendapat petunjuk dari Allah Swt.
“Jika mereka bertaubat,
mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah
saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang
mengetahui.” (QS At Taubah, 9:11)
“Hanya yang memakmurkan
masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari
kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut
(kepada siapa pun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang
diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS At
Taubah, 9:18)
Waktu mengeluarkan zakat kita
tidak perlu menundanya seminggu, sebulan atau bahkan setahun lagi. Karena kita
tidak pernah tahu sampai kapan masih punya kesempatan, tiba-tiba bisa saja ajal
kita tiba. Jadi begitu ada kesempatan pergunakan dengan sebaik-baiknya, jangan
mencari dalih karena sempitnya waktu.
“Dan belanjakanlah sebagian dari
apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah
seorang di antara kamu; lalu ia berkata: “Ya Rabb-ku, mengapa Engkau tidak
menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat
bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh?” Dan Allah sekali-kali
tidak akan menangguhkan (kematian) seseorang apabila telah datang waktu
kematiannya. Dan Allah Maha Mengenal apa yang kamu kerjakan.” (QS
Al-Munaafiquun, 63:10-11).
Mari tunaikan zakat dengan klik
>> www.sharinghappiness.org
Baca Juga: Nikmati Kemudahan BerdonasiMelalui Layanan Jemput Zakat

Semoga Sobat hari ini lebih baik dari kemarin, jika ada yang ingin ditanyakan terkait program RZ Cilegon, silahkan isikan komentar dibawah ini
EmoticonEmoticon