Oleh : Ustadz Abdullah Taslim,
MA.
Dari Abu Ayyub al-Anshari
radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa yang berpuasa (di
bulan) Ramadhan, kemudian dia mengikutkannya dengan (puasa sunnah) enam hari di
bulan Syawwal, maka (dia akan mendapatkan pahala) seperti puasa setahun penuh.”
Hadits yang agung ini menunjukkan
keutamaan puasa sunnah enam hari di bulan Syawwal, yang ini termasuk karunia
agung dari Allah kepada hamba-hamba-Nya, dengan kemudahan mendapatkan pahala
puasa setahun penuh tanpa adanya kesulitan yang berarti.
Mutiara hikmah yang dapat kita
petik dari hadits ini:
Pahala perbuatan baik akan dilipatgandakan menjadi sepuluh kali, karena puasa Ramadhan ditambah puasa enam hari di bulan Syawwal menjadi tiga puluh enam hari, pahalanya dilipatgandakan sepuluh kali menjadi tiga ratus enam puluh hari, yaitu sama dengan satu tahun penuh (tahun Hijriyah)
Pahala perbuatan baik akan dilipatgandakan menjadi sepuluh kali, karena puasa Ramadhan ditambah puasa enam hari di bulan Syawwal menjadi tiga puluh enam hari, pahalanya dilipatgandakan sepuluh kali menjadi tiga ratus enam puluh hari, yaitu sama dengan satu tahun penuh (tahun Hijriyah)
Keutamaan ini adalah bagi orang
yang telah menyempurnakan puasa Ramadhan sebulan penuh dan telah
mengqadha/membayar (utang puasa Ramadhan) jika ada, berdasarkan sabda Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas: “Barangsiapa yang (telah) berpuasa (di
bulan) Ramadhan…”, maka bagi yang mempunyai utang puasa Ramadhan diharuskan
menunaikan/membayar utang puasanya dulu, kemudian baru berpuasa Syawwal.
Meskipun demikian, barangsiapa
yang berpuasa Syawwal sebelum membayar utang puasa Ramadhan, maka puasanya sah,
tinggal kewajibannya membayar utang puasa Ramadhan
Lebih utama jika puasa enam hari ini dilakukan berturut-turut, karena termasuk bersegera dalam kebaikan, meskipun dibolehkan tidak berturut-turut.
Lebih utama jika puasa enam hari ini dilakukan berturut-turut, karena termasuk bersegera dalam kebaikan, meskipun dibolehkan tidak berturut-turut.
Lebih utama jika puasa ini
dilakukan segera setelah hari raya Idhul Fithri, karena termasuk bersegera
dalam kebaikan, menunjukkan kecintaan kepada ibadah puasa serta tidak bosan
mengerjakannya, dan supaya nantinya tidak timbul halangan untuk mengerjakannya
jika ditunda.
Melakukan puasa Syawwal
menunjukkan kecintaan seorang muslim kepada ibadah puasa dan bahwa ibadah ini
tidak memberatkan dan membosankan, dan ini merupakan pertanda kesempurnaan
imannya.
Ibadah-ibadah sunnah merupakan
penyempurna kekurangan ibadah-ibadah yang wajib, sebagaimana ditunjukkan dalam
hadits-hadits yang shahih.
Tanda diterimanya suatu amal
ibadah oleh Allah, adalah dengan giat melakukan amal ibadah lain setelahnya.
Sumber: muslim.or.id

Semoga Sobat hari ini lebih baik dari kemarin, jika ada yang ingin ditanyakan terkait program RZ Cilegon, silahkan isikan komentar dibawah ini
EmoticonEmoticon