Banyak masyarakat kurang
memahami, bahwa zakat punya implikasi yang sangat dahsyat terhadap
kehidupan masyarakat dan negara. Selama ini, pemahaman masyarakat khususnya
masyarakat muslim zakat hanya menyangkut urusan pribadi muslim, karena
menganggap hanya sesuatu hal yang terkait dengan perintah Allah
untuk dibayarkan atau ditunaikan dengan tujuan sosial untuk berbagi kepada
fakir miskin dan duafa, tanpa melihat dampak lain yang lebih luas. Kalaupun
ada, sebagian masyarakat yang berpendapat bahwa zakat bisa berperan dalam
mengangkat kesejahteraan ekonomi masyarakat, hanya dilihat dari satu
sudut saja, yaitu menyangkut aspek ekonomi.
Padahal bila diteliti lebih jauh, zakat punya filosofi yang sangat luas, terkait dengan banyak aspek yang dialami masyarakat dalam kehidupannya sehari-hari. Menurut hemat kami, masyarakat yang berbudaya dan berperadaban tinggi dapat dilihat dari sejauh mana ibadah zakat itu terwujud dan terkelola dengan baik di lingkungan masyarakat itu sendiri. Sejarah sudah mencatat, bagaimana khalifah Umar bin Abdul Azis sangat sukses memerintah negaranya, karena sangat peduli terhadap ibadah zakat. Beliau berkeyakinan, peduli dengan zakat sama halnya dengan kewajiban menegakkan shalat. Terbukti, dimasa pemerintahan beliau tidak dijumpai fakir miskin, rakyatnya makmur dan semuanya berzakat.
Sejatinya, zakat dan shalat punya
kekuatan hukum dan fungsi yang setara dalam konteks menjadikan masyarakat yang
lebih baik. Dalam kitab suci Al Quran banyak sekali kata-kata As-Shalah dan Az-Zakah itu
digandeng, seperti tegakkanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Kalau shalat
bertujuan untuk mencegah manusia berbuat keji dan munkar, artinya terhindar
dari kehidupan maksiyat dan dosa, sedangkan zakat untuk menjaga agar harta yang
dimiliki suci, tidak tercampur dari hal-hal yang syubhah (abu-abu) dan
haram, untuk membersihkan jiwanya, bersih dari sifat-sifat negatif dan
kotor seperti sifat kikir dan sombong, dan juga untuk mendapatkan
keberkahan Allah dalam hidup ini.
Maka kewajiban menunaikan
zakat sama kuatnya dengan kewajiban menegakkan shalat, bahkan seorang
muslim yang tidak menunaikan zakat belum sempurna Islamnya, dan tidak akan
mencapai kesempurnaan dan kesuksesan dalam hidupnya. Oleh karena itu, berzakat
sudah menjadi kebutuhan individu dan masyarakat agar terhindar dari ketidak
normalan hidup.
Setiap orang atau anggota
masyarakat sangat mengimpikan akan masyarakat yang terbaik, yaitu masyarakat
yang harmonis, berakhlak mulia, rukun, damai, komunikatif, masyarakat
yang taat menjalankan ibadah dan keyakinannya. Masyarakat yang berkemajuan,
yakni masyarakat yang selalu mengadakan perubahan, tidak puas dengan
yang ada, tidak statis tetapi senantiasa bergerak kedepan, melahirkan
inovasi-inovasi. Masyarakat yang berbudaya tinggi, artinya masyarakat
yang kaya dengan karya-karya dan norma-norma tata krama yang santun. Masyarakat
yang terdidik, cerdas menjunjung tinggi ilmu pengetahuan dan teknologi,
masyarakat yang produktif, kreatif, kayaraya dan sejahtera.
Masyarakat semacam itu, dipimpin
oleh pemimpin yang punya wawasan kenegaraan, pemimpin yang berakhlak mulia,
taat beragama, cerdas, tegas dan adil tentunya. Pemimpin seperti ini, akan
dihormati dan menjadi panutan rakyat dan masyarakatnya. Instruksi dan
perintahnya akan menjadikan sabda. Inilah pemimpin idaman yang membawa harkat
masyarakat dan bangsanya terangkat. Yang dapat menjadikan negara ini punya
wibawa dan harga diri dimata bangsa-bangsa lain di dunia ini. Dalam Islam,
negara yang demikian sudah dilukiskan dalam Al Quranul Karim, yaitu Baldatun
Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur, Negara yang makmur, damai, sejahtera dan dibawah
lindungan Allah SWT.
Masyarakat yang diimpikan
tersebut, bisa diwujudkan asal didukung oleh beberapa faktor, antara lain
; pertama bagaimana kualitas kehidupan spiritual atau keberagamaannya. Dalam
masyarakat muslim, tentunya diukur dengan ketaatan menjalankan serta
menghidupkan perintah Allah SWT, seperti kualitas shalatnya, kualitas
pelaksanaan puasanya, kualitas pelaksanaan danpengelolaa zakatnya, dan
haji. Kedua, faktor sarana dan prasarana kehidupan ilmu pengetahuan dan
teknologinya. Ketiga, faktor ekonomi, yaitu adanya jiwa dagang dalam setiap
individu. Keempat, Situasi politik yang kondusif. Kelima, Kepedulian
pimpinannya kepada anggota masyarakat atau rakyatnya.
Diantara faktor-faktor pendukung
yang disebutkan itu, menurut kami faktor penentu adalah sisi kualitas ibadah
masyarakatnya, terutama shalat, selain itu adalah ibadah zakatnya.
Ibadah zakat sangat berperan untuk menupang masyarakat ideal tersebut,
begitu pula dalam mengangkat harkat dan marwah suatu bangsa dan
negara, karena zakat mempunyai multi efek kesegala aspek kehidupan. Zakat
yang dikelola dengan baik akan menghantarkan masyarakat dan negara ke level
Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur.
Allah SWT berfirman dalam
Al Quran, Surat At-Taubah ayat : 103, Ambillah zakat dari sebagian
harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan harta mereka, dan mensucikan
mereka dan doakanlah mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman jiwa
bagi mereka dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.
Dalam ayat tersebut Allah
menyatakan, bahwa untuk menegakkan zakat itu harus dengan power atau kekuasaan,
bagi orang yang berzakat {Muzakki} akan memperoleh beberapa manfaat, yaitu
hartanya menjadi suci, jiwanya akan bersih dari kotoran, jiwanya akan tenteram,
didoakan oleh amil atau petugas zakat.
Masyarakat atau anggotanya yang
mau menunaikan zakat dan mau mengelolanya dengan baik, mereka akan
mendapatkan berkah kehidupan dari Allah SWT, karena mereka secara sadar
sudah menjalankan perintah Allah SWT, yaitu perintah membayarkan zakat,
menolong orang yang membutuhkan, menghilangkan gap antara orang kaya dan
miskin, mengangkat harga diri orang miskin atau duafa, meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, menghidupkan dakwah Islamiyah, menghidupkan sinar
ilmu pengetahuan, menciptakan lapangan kerja dan usahawan-usahawan baru,
menyelamatkan hartabendanya dari bencana yang tidak halal, menghilangkan
system riba, menghilangkkan penyakit sangat berbahaya, yaitu sifat
hasad, dengki, kikir, loba, tamak dan rakus.
Ditambah lagi, masyarakat
tersebut akan memiliki jiwa yang bersih, tenang, jauh dari kegelisahan, dan
memberikan efek kepadanya untuk berfikir positif dan optimis. Cenderung
untuk selalu taat kepada Allah SWT dan RasulNya, satu sama lain saling
mendoakan supaya senantiasa mendapatkan kehidupan yang baik dan terhindar
dari keburukan bencana dan bala.
Namun, untuk menghidupkan kegiatan
zakat itu perlu adanya campur tangan negara, yang punya power. Keikut
sertaan negara sangat diperlukan. Di negara yang kita cintai ini, kepedulian
pemerintah sudah cukup bagus, yaitu adanya payung hukum Undang Undang
Pengelolaan Zakat, Nomor 23 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun
2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan
Zakat, dan Inpres No. 3 Tahun 2014 Tentang Optimalisasi Pengumpulan
Zakat di Kementerian / Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara,
Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik
Negara, Dan Badan Usaha Milik Daerah Melalui Badan Amil Zakat.
Namun, sanksi bagi orang kaya
atau muzakki yang tidak mau menunaikan zakatnya belumlah ada. Kewajiban
membayarkan zakat belum disamakan dengan kewajiban membayar pajak, Hal itu
terlihat sangat jelas dalam Undang-Undang tentang sanksi hukum yang
diberikan.
Akhirnya, menurut kami, apabila
pemerintah ingin menciptakan masyarakat yang adil, makmur, damai, dan
mendapat keberkahan serta perlindungan Allah SWT, terhindar dari bala dan
musibah yang tidak diinginkan, maka sudah menjadi keharusan untuk proaktif
menghidupkan ibadah zakat dan shadaqah di negeri yang tercinta ini.
Wallahu A’lam Bishshawab,
sumber: Baznas
sumber gambar: www.google.co.id

1 comments:
Semangat Terus Para Amil di Rumah Zakat Semoga Ada keberkahan, Mantap...
Semoga Sobat hari ini lebih baik dari kemarin, jika ada yang ingin ditanyakan terkait program RZ Cilegon, silahkan isikan komentar dibawah ini
EmoticonEmoticon