Nantinya, zakat yang kita bayarkan dapat diakui sebagai pengurang pajak penghasilan (PPh) lho.
Nah, agar zakat kita bisa menjadi pengurang pajak, ada beberapa syarat yang harus kita penuhi terlebih dahulu. Berikut syarat-syaratnya!
Nantinya, zakat yang kita bayarkan dapat diakui sebagai pengurang pajak penghasilan (PPh) lho.